Rabu, 4 Nov 2026
light_mode
Beranda » Berita » Bukan Barang Mewah! Politisi PKB Minta Pemerintah Tak Bebani Perempuan dengan Pajak Pembalut

Bukan Barang Mewah! Politisi PKB Minta Pemerintah Tak Bebani Perempuan dengan Pajak Pembalut

  • account_circle Setiawan
  • calendar_month Sabtu, 31 Okt 2026
  • print Cetak

JAKARTA – Politisi perempuan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nadya Alfi Roihana, mendesak pemerintah mengkaji ulang wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen terhadap produk pembalut perempuan.

Menurutnya, pembalut bukan sekadar barang konsumsi, melainkan kebutuhan dasar perempuan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan biologis dan kesehatan reproduksi. Karena itu, rencana pengenaan pajak terhadap produk tersebut dinilai perlu dipertimbangkan secara matang.

Wakil Ketua Harian DPP PKB itu menegaskan, pemerintah seharusnya menempatkan kebutuhan dasar perempuan sebagai salah satu pertimbangan utama dalam merumuskan kebijakan perpajakan.

Pasalnya, pembalut merupakan kebutuhan rutin yang tidak bisa dihindari perempuan setiap bulan. Pengenaan pajak dinilai berpotensi menambah beban pengeluaran, terutama bagi perempuan dari kelompok ekonomi menengah ke bawah.

“Pembalut itu kebutuhan primer perempuan. Bukan barang mewah, bukan gaya hidup, bukan produk yang bisa dipilih untuk dibeli atau tidak. Karena itu, pemerintah perlu mengkaji ulang pengenaan pajak 11 persen terhadap pembalut,” ujar Nadya di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Ia mengingatkan, akses terhadap produk menstruasi yang layak hingga kini belum sepenuhnya merata. Masih banyak perempuan, khususnya di wilayah pinggiran, pedesaan, dan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, yang kesulitan mendapatkan pembalut yang layak.

Bahkan, kata Nadya, tidak sedikit perempuan yang masih terpaksa menggunakan kain atau bahan seadanya untuk memenuhi kebutuhan menstruasi karena keterbatasan ekonomi dan akses terhadap produk sanitasi perempuan.

“Jangan hanya melihat dari sisi potensi penerimaan negara. Kita harus melihat realitas di lapangan. Masih ada perempuan di wilayah pinggiran yang bahkan belum mampu membeli pembalut layak dan terpaksa menggunakan kain. Dalam kondisi seperti ini, jangan sampai negara justru menambah beban mereka melalui pajak,” tegasnya.

Nadya menilai, kebijakan perpajakan harus memiliki perspektif keadilan sosial dan kesetaraan akses. Jangan sampai kebijakan yang secara administratif dianggap sebagai sumber penerimaan negara justru menciptakan hambatan baru bagi perempuan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan dasarnya.

“Bagi perempuan, pembalut bukan pengeluaran insidental. Jika dikalkulasikan dalam setahun, uang yang harus disisihkan tidak sedikit. Karena itu, membebani pembalut dengan pajak sama saja menambah beban ekonomi perempuan atas kebutuhan biologis yang tidak bisa mereka hindari,” ungkapnya.

Menurut Nadya, menstruasi merupakan proses biologis alami yang tidak bisa dihindari. Karena itu, kebutuhan untuk menjaga kebersihan selama menstruasi semestinya mendapatkan perhatian khusus dari negara, bukan justru diperlakukan seperti konsumsi barang biasa yang bisa dikenai beban pajak tanpa mempertimbangkan dampaknya.

“Naif sekali jika kebutuhan primer perempuan justru dibebani pajak tanpa mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Negara harus memastikan setiap perempuan, termasuk yang paling miskin dan tinggal di wilayah terpencil, bisa mendapatkan produk menstruasi yang layak,” katanya.

Jika pemerintah tetap mempertimbangkan pengenaan pajak terhadap pembalut, Nadya mendorong agar tarifnya dibuat serendah mungkin dan tetap terjangkau. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan skema pengecualian atau insentif perpajakan untuk produk menstruasi tertentu agar tidak semakin membebani kelompok perempuan rentan.

Lebih jauh, Nadya meminta pemerintah mengoptimalkan sumber penerimaan pajak dari kelompok ekonomi yang memiliki kemampuan lebih besar, termasuk konglomerasi dan aktivitas ekonomi berskala besar, daripada menambah beban masyarakat melalui kebutuhan dasar perempuan.

“Kalau pemerintah membutuhkan tambahan penerimaan negara, maksimalkan potensi pajak dari konglomerat dan aktivitas ekonomi berskala besar. Jangan justru merangsek kebutuhan dasar perempuan. Prinsip keadilan pajak harus jelas: mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar harus berkontribusi lebih besar,” tandasnya.

Ia berharap pemerintah tidak hanya menghitung potensi penerimaan dari sebuah kebijakan, tetapi juga memperhitungkan dampak sosialnya, terutama terhadap perempuan miskin, pekerja informal, pelajar, dan masyarakat yang selama ini masih menghadapi keterbatasan akses terhadap produk sanitasi menstruasi.

“Bagi sebagian orang, pembalut hanya pengeluaran kecil. Bagi yang lain, ada kebutuhan lain yang harus dikorbankan. Jangan sampai kebijakan pajak justru membuat perempuan semakin sulit memenuhi kebutuhan dasarnya,” pungkas Nadya. (*)

  • Penulis: Setiawan
expand_less