Wabup Rocky Serahkan RAPBD Karimun 2027, Ada Surplus Anggaran Rp2 Miliar
- account_circle Setiawan
- calendar_month Selasa, 20 Okt 2026
- print Cetak

KARIMUN – Wakil Bupati Karimun, Rocky Marciano Bawole, secara resmi menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna DPRD Karimun, Senin (19/10/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Balai Rong Seri tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Karimun, Satria SE, didampingi Wakil Ketua II, Drs Ady Hermawan. Agenda utama rapat yakni mendengarkan penyampaian nota keuangan dan RAPBD Kabupaten Karimun 2027 oleh pemerintah daerah.
Dalam pemaparannya, Rocky menyampaikan proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp1,282 triliun. Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp1,280 triliun.
Secara rinci, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1.282.443.148.936, sedangkan belanja daerah dialokasikan senilai Rp1.280.443.148.936. Dengan komposisi tersebut, RAPBD Karimun 2027 mencatatkan surplus anggaran sebesar Rp2 miliar.
Wakil Bupati Karimun, Rocky Marciano Bawole, menjelaskan bahwa surplus anggaran tersebut tidak akan mengendap, melainkan dialokasikan secara khusus untuk penyertaan modal kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Tuah Karimun. Kebijakan ini merujuk pada ketentuan penyertaan modal daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 7 Tahun 2023.
“Surplus anggaran sebesar Rp2 miliar tersebut kami rencanakan secara khusus untuk penyertaan modal kepada Perusahaan Perseroan Daerah BPR Tuah Karimun,” ujar Rocky.
Rocky menegaskan bahwa dokumen rancangan APBD 2027 ini masih memerlukan serangkaian tahapan pembahasan intensif bersama pihak legislatif. Ia berharap proses pembahasan tersebut dapat berjalan lancar sebelum memperoleh persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar proses pembahasan anggaran ini senantiasa mempertimbangkan informasi resmi terbaru dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, terutama regulasi atau kebijakan fiskal yang dapat memengaruhi proyeksi pendapatan dan belanja daerah ke depan. (*)
- Penulis: Setiawan
